Kades Kohod Arsin dan Stafnya Sanggup Bayar Denda Rp48 Miliar

JurnalLugas.Com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya harus membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar dalam waktu maksimal 30 hari. Denda ini dijatuhkan terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Tenggat Waktu Pembayaran Denda

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada 27 Februari 2025, Trenggono menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang mendalami kasus pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang.

Baca Juga  97 Fintech Didenda Rp755 Miliar, Eks Ketua KPPU Bongkar Kejanggalan Putusan

Kepala Desa Kohod sebagai Pelaku Pembangunan Pagar Laut

Dalam rapat tersebut, Daniel Johan meminta klarifikasi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Ia secara langsung menanyakan apakah Kepala Desa Kohod adalah pelaku utama dalam kasus ini, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Trenggono memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Kohod dan stafnya memang mengakui perbuatan mereka.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” ujar Trenggono.

Namun, Daniel Johan menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya membutuhkan pernyataan tertulis dari Kepala Desa Kohod dan stafnya, melainkan juga hasil pemeriksaan resmi dari KKP yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar laut tersebut.

Status Pembayaran Denda

Saat ditanya mengenai apakah denda sudah dibayarkan, Trenggono menjelaskan bahwa hingga saat ini Kepala Desa Kohod dan stafnya belum melakukan pembayaran. Hal ini dikarenakan penetapan denda baru saja dilakukan sehari sebelumnya.

Baca Juga  Pesawat ATR 42 IAT Milik KKP Hilang di Maros, Ini Kronologi Awalnya

Meski demikian, Trenggono menegaskan bahwa KKP memberikan batas waktu maksimal 30 hari bagi mereka untuk melunasi kewajiban tersebut. Ia juga memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan kesanggupan membayar denda dalam surat pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, yang dapat berdampak pada ekosistem serta kepentingan masyarakat pesisir. Keputusan KKP ini juga menjadi langkah tegas dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan wilayah perairan secara ilegal.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait