JurnalLugas.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan yang tergabung dalam Sany Group. Hukuman ini diberikan setelah terbukti adanya praktik monopoli dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Menurut KPPU, nominal denda ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum persaingan usaha di Tanah Air.
“Ini merupakan rekor denda tertinggi setelah sebelumnya Google dikenai sanksi Rp202,5 miliar pada Januari 2025,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan pers, Minggu (10/8/2025). Ia menegaskan, putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, baik penanam modal asing maupun dalam negeri.
Pelanggaran yang Terbukti Dilakukan
KPPU menyatakan Sany Group melakukan pelanggaran integrasi vertikal yang membuat pasar truk merek Sany dikuasai secara tidak sehat. Praktik ini dinilai menghambat terciptanya efisiensi ekonomi nasional dan merusak iklim persaingan yang adil.
“Tidak ada toleransi bagi tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Semua pelaku usaha harus mematuhi aturan,” tegas Deswin.
Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq (Ketua) serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi (Anggota) pada Selasa (5/8/2025) memutuskan, Sany Group terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, serta d.
Kronologi dan Modus Operasi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli. Investigasi mengungkap bahwa Sany International Development Ltd. (Terlapor I), induk usaha internasional Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dua dealer non-eksklusif PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional untuk menjual truk Sany.
Namun, kedua dealer tersebut justru diwajibkan membeli unit dan suku cadang melalui PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II) dan PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III). Skema ini membuat dealer berada dalam posisi tidak menguntungkan, dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah dan target penjualan ketat. Akibatnya, banyak dealer kesulitan memenuhi kewajiban dan terpaksa keluar dari pasar.
Majelis menyatakan:
- Terlapor I, II, III, dan IV (PT Sany Indonesia Heavy Equipment) terbukti melanggar Pasal 14 UU 5/1999.
- Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.
- Seluruh Terlapor kecuali Terlapor IV terbukti melanggar Pasal 19 huruf d.
- Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a, b, dan c.
Rincian Denda
Majelis menjatuhkan sanksi berupa:
- Rp360 miliar kepada Terlapor II (PT Sany Indonesia Machinery)
- Rp57 miliar kepada Terlapor III (PT Sany Heavy Industry Indonesia)
- Rp32 miliar kepada Terlapor IV (PT Sany Indonesia Heavy Equipment)
Dana tersebut wajib disetor ke kas negara melalui bank pemerintah menggunakan kode penerimaan 425812 sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
KPPU menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan usaha akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada perusahaan besar yang beroperasi secara global.
Informasi dan berita hukum terbaru dapat diakses di JurnalLugas.Com.






