JurnalLugas.Com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024, Febrie menyatakan, “Kami telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Kami yakin mereka adalah pelaku yang menyebabkan kerugian negara dan menikmati hasil dari tindakan tersebut. Kami akan segera menyidangkan mereka.”
Febrie juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan audit terkait kerugian negara akibat aktivitas tambang timah ilegal ini.
Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun, yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Febrie menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada 22 tersangka tersebut. “Kami akan terus mencari bukti tambahan dan tidak akan ragu menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya.
Ia juga menekankan profesionalisme penyidik kejaksaan yang bekerja sesuai koridor hukum dan telah meminta BPKP untuk mempercepat proses audit.
Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, masyarakat diharapkan dapat melihat bukti-bukti yang disajikan di pengadilan, termasuk keterangan saksi.
Hal ini untuk menanggapi rumor tentang keterlibatan seorang jenderal polisi berinisial B dalam kasus ini. “Jika ada keterlibatan dan bukti yang cukup, jaksa kami akan menyusun nota pendapat untuk mengusulkan penetapan tersangka berdasarkan hasil persidangan,” jelas Febrie.
Febrie juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak terpengaruh oleh informasi di media sosial dan hanya berpegang pada bukti yang diperoleh. Selain itu, kejaksaan juga mempelajari kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini untuk menjerat para tersangka lebih lanjut.
“Kami mempelajari betul TPPU, siapa yang menerima hasil kejahatan tersebut. Kami menjalankan proses ini dengan cermat dan profesional, serta meminta semua pihak untuk menjaga integritas penyidik kami,” kata Febrie.
Ia juga mengajak media massa untuk mengawal proses persidangan kasus ini yang merugikan negara lebih dari Rp300 triliun. “Kami senang jika media mengikuti proses ini dengan cermat dan memberikan masukan. Kami tidak ingin ada polemik,” tambahnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berkas perkara dan sebagian sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu.
Mengenai lokasi persidangan, Kuntadi menyebutkan bahwa keputusan akan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta kemudahan menghadirkan saksi.
“Lokasi persidangan akan dipilih berdasarkan asas murah dan cepat, dengan mempertimbangkan efisiensi dan kemudahan bagi para saksi,” kata Kuntadi.






