JurnalLugas.Com – Pada 3 Juni 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,8 triliun untuk pembayaran ini. Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
“Sesuai PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, gaji ke-13 mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
Dari 84 Kementerian/Lembaga (K/L), sebanyak 74 K/L (88,1%) telah mengajukan pencairan dengan total nilai Rp7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai. Data ini mencakup PNS pusat, TNI, dan Polri, hasil dari pemantauan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
PNS daerah dan pensiunan juga mulai menerima gaji ke-13 pada tanggal yang sama. Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan hampir setara dengan pengeluaran untuk pembayaran THR sebelumnya.
Sebanyak Rp18 triliun dialokasikan untuk ASN, TNI, dan Polri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat, sementara Rp21,1 triliun disiapkan untuk PNS daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD). Selain itu, Rp11,7 triliun dialokasikan untuk pensiunan dari APBN.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp50,8 triliun. Gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat atau jabatan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 bagi ASN, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.229.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat setingkat eselon:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah:
- Pendidikan SD/SMP:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
- Pendidikan SMA/Diploma I:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
- Pendidikan Diploma II/III:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
- Pendidikan Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550
Pendidikan Strata II/III:
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.






