JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun efisiensi anggaran sedang dilakukan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto tidak berdampak pada hak ASN, termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Instruksi Presiden Tidak Menyentuh Gaji ASN
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran pada sektor-sektor tertentu. Namun, efisiensi ini tidak menyasar belanja pegawai.
“Efisiensi yang dilakukan hanya mencakup beberapa hal yang memang harus diefisiensikan dan bukan sesuatu yang urgen untuk dianggarkan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Gaji ke-13 ASN Tetap Dianggarkan
Senada dengan pernyataan Dasco, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tetap masuk dalam anggaran.
“Sudah dianggarkan,” ujarnya singkat.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menekankan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri yang tetap akan dibayarkan.
“Menkeu juga sudah memberikan pernyataan soal itu,” kata Hasan.
Sri Mulyani Pastikan Gaji ASN Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, turut memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan.
“Insyaallah (cair),” ungkap Sri Mulyani saat diwawancarai di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).
Meskipun ada pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang anggarannya harus dipangkas, dengan persentase mulai dari 10% hingga 90%, namun gaji ASN tetap aman dari pemangkasan.
Dengan adanya kepastian dari berbagai pihak, ASN tidak perlu khawatir terkait gaji ke-13 dan THR mereka. Pemerintah telah menegaskan bahwa hak pegawai negeri tetap dijamin dan tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Baca juga berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.






