Ketagihan Judi Slot Online Petugas Pengisi Uang ATM Daniel Sinaga Curi Rp65 juta Milik Bank

JurnalLugas.Com – Daniel Sinaga, seorang petugas pengisi uang ATM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, tertangkap basah mencuri uang sekitar Rp65 juta. Uang hasil curian tersebut sebagian besar digunakan untuk berjudi slot.

Kasus pencurian ini mulai terungkap pada 20 Oktober 2023 setelah pihak KCP BRI Desa Sei Rampah menemukan adanya selisih uang dalam dokumen yang mereka periksa. Mereka mencatat bahwa terdapat perbedaan jumlah uang dari tujuh mesin ATM BRI yang dikelola oleh PT Bringin Gigantara, perusahaan tempat Daniel bekerja. Hal ini kemudian diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan Daniel mengambil uang dari kaset ATM BRI tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, pelaku telah beraksi selama satu tahun, mencuri uang dari mesin ATM BRI di lima kabupaten berbeda. Pelaku mengakui bahwa ia telah tujuh kali mengambil uang dari ATM tersebut, dengan total jumlah mencapai Rp 65 juta. Dari pengakuannya, diketahui bahwa uang tersebut dihabiskan untuk berjudi slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Daniel melakukan aksinya di berbagai lokasi ATM BRI di lima kabupaten, yakni:

Kabupaten Sergai:
ATM BRI KCP Sei Rampah Unit Sei Rampah
Unit Kampung PON
Unit Teluk Mengkudu
Kabupaten Batu Bara:

Alfamidi Tanjung Tiram
Unit Tanjung Tiram
Lapas Labuhan Ruku

Kabupaten Asahan:
Kantor Cabang Kisaran
Satlantas Kisaran
Unit Terminal Kisaran
Unit Kartini Kisaran

Kabupaten Simalungun:
Alfamidi SM Raja Siantar Unit Tanah Jawa
Unit Huta Bayu
Indomaret Kartini Siantar

Kabupaten Deli Serdang:
Unit Bangun Purba PT Tales Bangun Purba
RS Punjabi Pertumbukan
Penangkapan dan Proses Hukum

Daniel akhirnya ditangkap pada Selasa, 4 Juni 2024, di depan sebuah rumah makan di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Selanjutnya, Daniel dibawa ke Polres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa Daniel beraksi sebagai sopir yang selalu mendampingi operator saat mengisi uang di ATM. Pada saat itulah Daniel memanfaatkan kesempatan untuk mencuri uang tanpa sepengetahuan operator.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan Daniel telah melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, sehingga harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, khususnya di sektor perbankan, untuk meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait