Penghulu Wajib Beri Penyuluhan Calon Pengantin Bahaya Judi Online Ini Kata Anwar Saadi

Casino online. Smartphone or mobile phone, slot machine, dice, cards and roulette on a green table in casino. 3d illustration

JurnalLugas.Com – Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama, Anwar Saadi, menekankan pentingnya memasukkan materi pencegahan judi online dalam program bimbingan dan penyuluhan agama. Hal ini, menurut Anwar, harus menjadi instruksi khusus bagi para penghulu dan Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar bahaya judi online diangkat dalam kegiatan penyuluhan serta bimbingan perkawinan.

“Kantor Urusan Agama (KUA) telah memberikan pembekalan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Salah satu materi yang disampaikan umumnya adalah peran dan tanggung jawab suami dan istri, termasuk menjaga keutuhan keluarga. Namun, dengan meningkatnya kasus judi online, materi spesifik ini juga akan menjadi bagian penting dalam bimbingan perkawinan ke depannya,” ujar Anwar Saadi, Minggu (23/6/2024).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya penghulu, materi ini juga diharapkan menjadi bagian dari edukasi dan bimbingan kepada jemaah yang dibina oleh Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia. Anwar menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah untuk menangani masalah darurat judi online.

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal Kuota Haji 2023–2024 Rp1 Triliun Raib, Kanwil Kemenag Tak Terlibat

Anwar menekankan bahwa maraknya judi online berdampak buruk di berbagai aspek kehidupan. Judi online tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyebabkan pelakunya mengalami depresi, bunuh diri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian.

“Banyak kasus perceraian yang disebabkan oleh dampak perjudian. Keutuhan keluarga sangat terancam apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga, yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Selain membuang waktu dan merusak ekonomi keluarga, judi online juga menyebabkan pengabaian dan perlakuan semena-mena terhadap keluarga,” jelas Anwar.

Data dari Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta KUA menunjukkan banyak istri yang mengadukan suaminya terlibat judi online. Akibatnya, tidak sedikit istri yang harus menanggung beban akibat perbuatan suaminya, bahkan sampai berhutang atau menggunakan jasa pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Kemenag Gelar MTQ Internasional Ke-4 Harmoni Al-Qur’an Dunia

“Hal lain yang penting untuk diketahui adalah bahwa dalam tiga tahun terakhir, angka perkawinan terus menurun. Biasanya, setiap tahun terdapat sekitar 2 juta peristiwa nikah, namun pada tahun 2023 angkanya turun 25 persen, hanya mencapai 1,5 juta peristiwa nikah,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, penundaan menikah oleh masyarakat disebabkan oleh kondisi ekonomi yang menimbulkan kekhawatiran dalam membangun rumah tangga.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh penghulu dan penyuluh untuk mengampanyekan serta memberikan bimbingan penguatan keluarga, dan menjelaskan perilaku yang merugikan keluarga, seperti judi online ini,” tutup Anwar.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait