JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 hanya terjadi di lingkup pusat Kementerian Agama (Kemenag) dan tidak merembet ke Kantor Wilayah (Kanwil).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa struktur Kanwil Kemenag tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Proses distribusi kuota itu memang berada di pusat, sehingga tidak sampai melibatkan wilayah,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025).
Dugaan Jual Beli Kuota di Tingkat Pusat
Asep menambahkan, dugaan jual beli kuota haji khusus tambahan pada tahun 1445 H/2024 Masehi hanya berkutat di pejabat pusat Kemenag.
“Praktiknya memang terjadi di level kementerian, bukan di Kanwil,” ungkapnya.
Awal Penyelidikan
KPK resmi membuka penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah dua hari sebelumnya memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan.
Hasil awal penyelidikan menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Tak hanya itu, pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang turut terlibat.
DPR Soroti Pembagian Kuota
Dugaan penyimpangan juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, komposisi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Audit BPK Jadi Penentu
KPK menegaskan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“Angka awal sudah ada, tetapi perhitungan final tetap menunggu BPK,” tutur Asep.
Dengan demikian, KPK menegaskan fokus perkara ini tetap menyasar pejabat pusat Kemenag, sementara struktur di daerah, termasuk Kanwil, tidak terlibat.
Berita lebih lengkap tersedia di JurnalLugas.Com






