JurnalLugas.Com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Rabu, 26 Juni 2024.
Ivan mengungkapkan bahwa dari lebih dari 1.000 orang tersebut, terdiri dari anggota DPR RI, DPRD, dan Sekretariat Jenderal. Mereka tercatat melakukan lebih dari 63 ribu transaksi terkait judi online.
“Kami menemukan lebih dari 1.000 anggota legislatif pusat dan daerah terlibat dalam judi online, dengan lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan,” jelas Ivan.
Ia juga menambahkan bahwa nilai transaksi yang dilakukan oleh para legislator tersebut mencapai angka Rp25 miliar. “Nilai transaksinya hampir mencapai Rp25 miliar, dengan perputaran dana yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Menurut Ivan, data ini merupakan agregat keseluruhan dari aktivitas deposit dan perputaran dana dalam judi online yang melibatkan para legislator tersebut.






