JurnalLugas.Com – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menghadapi laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan partai. Laporan ini diajukan oleh sekelompok mantan pengurus partai yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB pada Selasa, 25 Juni 2024.
Pengacara Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, menyatakan bahwa tindakan Yusril yang dituduhkan mengandung unsur pidana. “Kami mengadukan kesewenang-wenangan Pak Yusril yang mengandung unsur pidana. Ini jelas pemalsuan dokumen,” ungkap Luthfi kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Luthfi, pemalsuan dokumen yang dituduhkan terkait dengan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Luthfi menjelaskan bahwa surat tersebut baru ditandatangani setelah Yusril mengundurkan diri dari jabatannya.
Luthfi menambahkan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pengajuan perubahan AD/ART hanya bisa dilakukan oleh tujuh orang Steering Committee (SC) melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP). “Yusril tidak masuk dalam tujuh orang SC tersebut dan permohonan itu diajukan Yusril kepada Menkumham pada 28 Mei 2024. Padahal Yusril sudah mengundurkan diri pada 15 Mei 2024 tapi tetap ditandatangani sebagai Ketua Umum,” paparnya.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra belum memberikan komentar langsung terkait pengaduan tersebut saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, juga belum merespons mengenai pengaduan tersebut.
Kisruh di internal PBB ini bermula ketika Afriansyah Noor dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB oleh Pejabat Ketua Umum Fahri Bachmid beberapa waktu lalu. Posisi Sekjen PBB kini dijabat oleh Mohammad Masduki. Afriansyah mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang kepengurusan PBB yang baru, termasuk surat usulan SK baru yang ditandatangani oleh Yusril yang tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBB serta Wasekjen PBB, meskipun dirinya, sebagai Sekjen saat itu, tidak dalam keadaan berhalangan.
Dengan adanya laporan ini, perselisihan di dalam tubuh PBB tampaknya masih akan berlanjut, menunggu tanggapan dan tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.






