JurnalLugas.Com – Belakangan ini, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran mendalam. Permendag No. 8/2024 yang mengubah ketentuan impor, telah menjadi sorotan utama yang disebut-sebut sebagai pemicu utama kejatuhan industri TPT lokal.
Para pelaku usaha, terutama dari kalangan industri kecil dan menengah (IKM), seperti yang disampaikan oleh Nandi Herdiaman, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), merasakan dampaknya secara langsung. Dalam demonstrasi di Monumen Patung Kuda Jakarta, Nandi menyatakan keprihatinannya atas kondisi yang semakin memburuk bagi pengusaha dan pekerja di sektor ini.
Menurut Nandi, lebih dari 70% anggota IKM yang terdaftar telah terpaksa menutup pabrik mereka akibat regulasi baru ini. Hal ini bukan sekadar cerita biasa, melainkan fakta yang nyata bagi mereka yang terlibat. Dia menyalahkan keputusan pemerintah yang dianggap tidak memahami kondisi lapangan yang sebenarnya.
Aliansi IKM dan Pekerja Nasional turut menyuarakan kekecewaan mereka melalui unjuk rasa, menuntut agar Permendag No. 8/2024 dibatalkan dan digantikan kembali oleh Permendag No. 36/2023 yang lebih dulu berlaku.
Nandi juga mengecam beberapa kementerian yang diduga tidak sensitif terhadap kondisi riil industri TPT. Dia bahkan meragukan motif di balik keputusan mereka untuk mengesahkan aturan baru ini, yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu. Spekulasi pun muncul tentang kemungkinan adanya kolusi dengan pihak-pihak tertentu yang tidak terbuka.
Dalam menghadapi krisis ini, Nandi menyerukan perlunya dukungan penuh dari pemerintah untuk menyelamatkan industri TPT sebagai salah satu penopang ekonomi nasional. Dia berharap agar revisi terhadap peraturan perdagangan ini dapat segera dilakukan, dengan mempertimbangkan masukan dari para pelaku industri dan persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Dengan langkah yang tepat, industri TPT diharapkan dapat kembali berkontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan kerja baru, membantu mengurangi angka pengangguran, dan mengembangkan potensi ekonomi bangsa secara lebih luas.






