Apa itu Istilah Dumping China yang Menyerang Industri Keramik Indonesia

JurnalLugas.Com – Industri keramik dalam negeri saat ini mengalami penurunan utilisasi kapasitas produksi. Tren penurunan produksi dan permintaan ini diduga disebabkan oleh praktik dumping keramik impor dari China.

Data dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mencatat bahwa sepanjang semester pertama 2024, produksi dan permintaan keramik dalam negeri menurun sebesar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebaliknya, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peningkatan impor keramik dari China. Pada tahun 2023, China mengimpor 1,54 juta ton keramik ke Indonesia, menguasai 83 persen pangsa pasar keramik impor di Indonesia. Jumlah ini meningkat sebesar 4,49 persen dibandingkan tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Memahami Praktik Dumping
Dumping adalah istilah dalam perdagangan internasional yang merujuk pada praktik diskriminasi harga suatu produk ketika dijual di negara tujuan (pengimpor) dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di pasar negara asal (pengekspor). Contohnya, jika China mengekspor sepeda motor ke Thailand dengan harga Rp 10 juta per unit, sementara harga sepeda motor yang sama di China lebih mahal, yaitu Rp 13 juta, maka tindakan tersebut disebut dumping.

Baca Juga  China Keluarkan Peringatan Keras ke Jepang, Warga Diimbau Waspada, Ada Apa Sebenarnya?

Praktik dumping dapat diidentifikasi dengan membandingkan harga di dua pasar. Namun, dalam banyak kasus, pengungkapannya cukup kompleks sehingga diperlukan penyelidikan dan analisis mendalam. Harga yang sesuai di pasar negara pengekspor dikenal sebagai nilai normal, sementara harga di pasar negara pengimpor disebut harga ekspor. Perbandingan ini diperlukan untuk menentukan adanya praktik dumping.

Dampak dan Regulasi Anti-Dumping
Menurut situs Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, praktik dumping dapat merugikan industri suatu negara karena produk impor dengan harga lebih murah dapat mengalahkan produk lokal di pasar domestik. Untuk melindungi industri dalam negeri, negara anggota World Trade Organization (WTO) diperbolehkan menerapkan kebijakan anti-dumping. Kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian industri lokal akibat persaingan harga yang tidak wajar dari barang impor.

Baca Juga  Anwar Ibrahim Malaysia Pilih Damai dengan Indonesia soal Perbatasan, Singgung Tuduhan Pengkhianatan

Di Indonesia, regulasi tindakan anti-dumping diatur dalam UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk impor sejenis yang juga diproduksi oleh industri dalam negeri.

KADI menerima permohonan dari produsen barang sejenis atau asosiasi produsen dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan untuk mewakili industri, sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa industri keramik dalam negeri dapat tetap bersaing di pasar domestik dan melawan praktik dumping yang merugikan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait