JurnalLugas.Com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016–2024, Hasyim Asy’ari, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa.
Jadwal sidang yang akan digelar pada Jumat, 16 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini turut menghadirkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, sebagai saksi lainnya. Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan.
“Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo,” kata Takdir kepada wartawan.
Sebelumnya, Arif dijadwalkan bersaksi pada 7 Mei, namun pemeriksaan terhadap saksi penyidik lainnya, Rossa Purbo Bekti, memakan waktu sehari penuh sehingga sidangnya ditunda.
Sidang Digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali
Sidang pemeriksaan saksi ini akan berlangsung di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan. Dugaan perintangan ini terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2024.
Menurut dakwaan, Hasto memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam ke dalam air. Perintah tersebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Tak berhenti di situ, Hasto juga disebutkan menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponsel lain sebagai langkah pencegahan dari penyitaan oleh penyidik.
Dugaan Suap Rp600 Juta untuk Pengaruh PAW
Selain dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga dihadapkan pada tuduhan ikut serta dalam pemberian suap bersama advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Mereka diduga memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan selama periode 2019–2020.
Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu menggunakan pengaruhnya di KPU untuk menyetujui permintaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Ancaman Hukuman Berat
Hasto dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor
- Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan tokoh-tokoh politik nasional, sekaligus menguji komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia yang tengah mendapat sorotan publik.
Untuk informasi lebih lengkap dan terkini seputar isu hukum dan politik nasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






