DPR dan Pemerintah Sepakat Suntik PMN PT Pelni Rp1,5 triliun Sri Mulyani Cuma Rp500 Miliar

JurnalLugas.Com – Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (3/7/2024), Komisi XI DPR RI mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menambahkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Sebelumnya, Sri Mulyani hanya mengajukan PMN sebesar Rp500 miliar untuk Pelni.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, menjelaskan bahwa tambahan PMN sebesar Rp1,5 triliun ini akan digunakan sebagai uang muka untuk pengadaan tiga unit kapal baru. Kapal-kapal tersebut diperlukan untuk menggantikan kapal yang telah melewati batas usia operasi.

Bacaan Lainnya

“PT Pelni membutuhkan Rp1,5 triliun untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal penumpang yang sudah melewati batas usia operasi,” kata Dolfie dalam rapat tersebut.

Baca Juga  Sri Mulyani Menteri Basuki Layaknya Sinterklas dengan Hibah BMN Ratusan Triliun

Sri Mulyani menanggapi permintaan ini dengan menyarankan agar penambahan dana dilakukan setelah melakukan peninjauan atas kapasitas dan keberlanjutan perusahaan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa kebutuhan akan kapal baru memang sangat mendesak.

“Saya minta tambahan dana dilakukan setelah melakukan review kapasitas dan keberlanjutan perusahaan. Namun, saya memahami kekhawatiran Komisi XI bahwa Pelni memang membutuhkan penggantian kapal yang sudah melewati batas usia operasi,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai langkah lanjut, Komisi XI DPR RI memutuskan untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit kinerja PT Pelni. Komisi juga menggarisbawahi pentingnya pengadaan tiga unit kapal baru dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut laporan keputusan Komisi XI, dana PMN tersebut diambil dari alokasi cadangan investasi tahun 2024 yang diperuntukkan bagi penugasan pemerintah dalam pengoperasian kapal penumpang. Selain PT Pelni, Komisi XI juga menyetujui pemberian PMN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp26,80 triliun, yang terdiri dari PMN tunai sebesar Rp12,35 triliun dan PMN nontunai Rp13,43 triliun, kepada lembaga keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga  Penagihan Utang Picu Kekerasan, DPR Minta OJK Cabut Regulasi Peran Debt Collector

Namun, Komisi XI menolak usulan pemberian PMN sebesar Rp1 triliun kepada Bank Tanah, yang sebelumnya diajukan oleh Menteri Keuangan.

“Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan nontunai dalam APBN 2024 setelah melakukan pendalaman atas usulan tersebut,” ujar Dolfie dalam penutup rapat kerja bersama Menteri Keuangan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait