JurnalLugas.Com — Ketidakpastian nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan batas akhir penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Di tengah keresahan ribuan tenaga pendidik di berbagai daerah, Komisi X DPR RI memastikan perjuangan untuk mempertahankan pengabdian guru non-ASN masih terus berjalan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pihaknya memahami kegelisahan para guru yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga pengajar.
Menurut Hetifah, banyak daerah masih sangat bergantung pada guru non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal. Karena itu, DPR menilai kebijakan penataan tenaga honorer harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Wilayah tertentu masih membutuhkan tenaga pendidik tambahan. Jangan sampai sekolah kehilangan guru hanya karena persoalan administratif,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.
Komisi X DPR RI pun berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta penjelasan mengenai arah reformasi status guru non-ASN ke depan. Fokus utama pembahasan ialah kepastian status kerja, pola rekrutmen, hingga jaminan kesejahteraan guru.
DPR mendorong agar guru honorer yang telah lama mengabdi mendapat peluang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN, baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS.
Selain itu, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang dibahas disebut akan menjadi momentum besar untuk menata ulang sistem ketenagakerjaan guru di Indonesia. Regulasi baru nantinya diproyeksikan mengatur sistem penggajian yang lebih seragam serta kepastian status kerja guru di seluruh daerah.
Hetifah juga menyinggung perlunya restrukturisasi kewenangan dalam pengelolaan tenaga pendidik agar tidak lagi terjadi ketimpangan antara daerah satu dengan lainnya. Ia berharap ke depan seluruh guru bisa memperoleh hak dan perlindungan yang setara.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 bukan berarti pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan sebanyak 237 ribu lebih guru non-ASN yang telah tercatat dalam sistem Dapodik tetap menjadi perhatian pemerintah dalam proses penataan tenaga pendidik nasional.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyebut pemerintah saat ini masih menyusun skema terbaik untuk kebutuhan guru nasional, termasuk redistribusi formasi dan mekanisme seleksi baru.
Pemerintah bersama kementerian terkait juga tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah guna menentukan jumlah formasi yang benar-benar dibutuhkan pada seleksi mendatang.
Pernyataan tersebut sedikit memberi harapan bagi guru non-ASN yang selama ini dihantui ketidakjelasan status kerja. Banyak kalangan berharap kebijakan baru nantinya tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memberikan penghargaan atas pengabdian panjang para guru honorer.
Di sejumlah daerah, guru non-ASN masih memegang peranan penting dalam menjaga kualitas pendidikan, terutama di sekolah yang kekurangan tenaga pengajar tetap. Jika penataan dilakukan tanpa solusi konkret, dikhawatirkan proses belajar siswa bisa terganggu.
Isu kepastian status guru non-ASN diprediksi akan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional sepanjang 2026, mengingat besarnya jumlah tenaga honorer yang masih aktif mengajar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca berita dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






