JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua remaja yang diduga mempromosikan konten judi daring atau judi online. Kedua pelaku, JPA dan TR, yang masih berusia 18 tahun, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah penyelidikan intensif oleh Polda Sumbar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam. JPA ditangkap pada 13 Juni di Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, sementara TR ditangkap pada 25 Juni di Kampung Tangah, Kuranji, Padang.
Menurut Dwi, kedua pelaku menggunakan modus yang sama. Mereka membuat akun Instagram dengan nama samaran dan menggunakan platform tersebut untuk mempromosikan situs-situs yang mengandung konten perjudian. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua unit ponsel pintar (smartphone) dan dua akun Instagram yang digunakan sebagai alat promosi.
Kedua pelaku mengakui kepada polisi bahwa mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari aktivitas promosi situs judi daring tersebut. Aktivitas ini dilakukan dengan mengunggah konten promosi beserta tautan situs judi di platform media sosial yang mereka kelola.
Atas perbuatannya, JPA dan TR dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau penyediaan fasilitas judi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






