JurnalLugas.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintahan Presiden Terpilih untuk berani menempuh langkah pengalihan subsidi LPG 3 kilogram (kg) dengan pembangunan jaringan gas (jargas) kota secara bertahap. Langkah ini bertujuan mengurangi alokasi subsidi di wilayah yang akan dibangun jaringan gas tersebut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, mengatakan bahwa keberadaan jargas kota menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi LPG yang mencapai Rp830 triliun dan biaya distribusinya. Menurut Ifan, kebijakan saat ini tidak memberikan perubahan signifikan dalam pengembangan jargas, sementara subsidi LPG terus membebani anggaran pemerintah.
“Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berani dalam mengambil langkah strategis untuk mengganti subsidi LPG dengan perluasan jaringan gas kota demi menghemat APBN, karena penggunaan subsidi saat ini tidak tepat sasaran,” ucap Ifan pada Minggu, 7 Juli 2024.
Ifan menjelaskan bahwa pengembangan jargas termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018. Pengembangan ini juga tercantum dalam RPJMN 2020-2024 dengan target 4 juta sambungan rumah (SR) hingga 2024. Namun, realisasi jargas hingga 2024 hanya mencapai 20 persen dari target APBN. Hal ini disebabkan kebijakan monopoli oleh PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN) yang tidak melibatkan BUMD dan swasta dalam investasi jargas kota.
“Keterbatasan jaringan pipa gas mengakibatkan konsumen bergantung pada LPG, khususnya kemasan 3 kg,” ujar Ifan.
Data menunjukkan konsumsi LPG 3 kg terus meningkat setiap tahun, sementara LPG non-subsidi stagnan dan cenderung turun. Pada 2019, konsumsi LPG 3 kg sebesar 6,8 juta metrik ton (MT) meningkat menjadi 8,07 juta MT pada 2023, dengan rata-rata peningkatan 3,3 persen per tahun. Biaya subsidi LPG 3 kg juga meningkat rata-rata 16 persen setiap tahun, dari Rp54,1 triliun pada 2019 menjadi Rp117,8 triliun pada 2023. Tahun ini, alokasi subsidi LPG mencapai Rp87,5 triliun, sehingga total subsidi pemerintah untuk gas sejak 2019 mencapai Rp460,8 triliun.
Mayoritas LPG yang dikonsumsi di Indonesia berasal dari impor, dengan total nilai impor LPG selama periode 2019-2023 mencapai Rp288 triliun. Jika dibandingkan dengan total biaya subsidi LPG dalam periode yang sama sebesar Rp373 triliun, rasio biaya impor LPG mencapai 77 persen dari total subsidi LPG. Dengan tambahan subsidi tahun ini, total biaya subsidi dan nilai impor mencapai Rp833,8 triliun.
Besarnya biaya tersebut mencerminkan devisa yang hilang serta opportunity loss yang substansial, terutama jika dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan jargas kota. Ifan mencontohkan, jika 50 persen dari total akumulasi dana subsidi LPG digunakan untuk pembangunan jargas kota, dengan asumsi satu sambungan rumah (SR) senilai Rp10 juta, maka dapat dibangun 23 juta SR dalam periode lima tahun. Ini akan melebihi target RPJMN dan berdampak signifikan terhadap penurunan impor LPG serta penghematan devisa bagi negara.
Ifan berpendapat bahwa skema jargas dapat kembali ke skema APBN yang pernah dilaksanakan sejak 2011-2019 dan berhasil mencapai sekitar 600 ribu SR. Selain itu, perlu menyetop penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi yang tidak ekonomis dari sisi permintaan, seperti Cisem, Dumai-Semangke, atau ruas lainnya.
“Ruas-ruas tersebut berdekatan dengan industri, antara lain Kawasan Industri Kendal, Kilang Batang, Kilang Balongan, dan Kilang Patimban, sehingga akan menarik banyak minat investasi BUMN, BUMD, atau swasta untuk pembiayaan pembangunannya. Jadi, APBN dapat digunakan pada proyek strategis nasional yang lebih tepat untuk mewujudkan energi berkeadilan,” jelas Ifan.
Lebih lanjut, Ifan menyarankan perlunya kebijakan alokasi gas dari sisi hulu hingga distribusi yang transparan oleh Kementrian ESDM. Kebijakan yang transparan akan mengurangi risiko ketidakpastian pasokan bagi pelaku usaha niaga gas dan mendorong perkembangan sektor hilir migas.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal bagi badan usaha yang berminat mengembangkan jaringan pipa gas ke konsumen dengan memberikan prioritas kepada badan usaha niaga gas dan LPG yang telah ada,” tutup Ifan.






