JurnalLugas.Com — Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menambahkan aturan rinci yang mengatur transaksi daring. Pembaruan regulasi ini dinilai mendesak untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan memastikan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menjelaskan bahwa kedua rancangan revisi tersebut sedang dibahas intens di parlemen. Ia menekankan bahwa aspek perdagangan digital termasuk transaksi online akan menjadi bagian penting dalam penguatan aturan.
Menurut Darmadi, seluruh mekanisme transaksi digital harus memiliki dasar hukum yang setara dengan perdagangan konvensional.
Ia menuturkan bahwa seluruh ketentuan di ranah online akan diintegrasikan dalam revisi UU, sehingga pengawasan serta penegakan hukumnya bisa diperkuat dari hulu hingga hilir.
Darmadi menambahkan, pembaruan regulasi diperlukan agar langkah pencegahan terhadap praktik merugikan konsumen maupun penyimpangan pasar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
DPR Apresiasi Pemusnahan Balpres Ilegal
Dalam agenda kunjungan kerjanya, Darmadi juga menyoroti aksi pemusnahan balpres pakaian impor bekas yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut menunjukkan aparat sudah bergerak tegas dalam menutup celah masuknya produk ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri.
Darmadi menilai maraknya peredaran pakaian bekas impor menjadi salah satu sumber tekanan terhadap pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil karena menciptakan persaingan harga yang tidak sehat.
KPPU Gandeng Muhammadiyah, Dorong Revisi UU Persaingan Usaha
Sementara itu, KPPU melanjutkan upaya memperkuat dukungan terhadap revisi UU No. 5 Tahun 1999. Lembaga tersebut berkoordinasi dengan PP Muhammadiyah untuk memastikan pembaruan aturan memiliki legitimasi publik yang lebih luas.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan perlunya penyegaran aturan yang sudah dua dekade lebih belum tersentuh revisi.
Ia mengungkapkan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar penindakan praktik monopoli dapat berjalan lebih efektif sekaligus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang jauh lebih kompleks dibanding dua puluh lima tahun lalu.
Fanshurullah meyakini revisi ini akan memunculkan iklim persaingan yang lebih adil, mendorong investasi masuk, serta menciptakan efisiensi yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
DPR dan KPPU kompak melihat revisi kedua aturan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen serta memastikan Indonesia memiliki pondasi hukum yang relevan dalam menghadapi persaingan usaha era digital.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






