Penghapusan Pasal Anggota TNI Dilarang Jalankan Bisnis Hadi Tjahjanto Kita Pertimbangkan

JurnalLugas.Com – Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia sedang dalam proses membahas usulan untuk menghapus pasal yang melarang personel TNI menjalankan bisnis dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari Daftar Intervensi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, ketika ditemui di Jakarta Utara, menjelaskan bahwa pembahasan ini sedang berlangsung di jajaran Kemenko Polhukam. “Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi pada Rabu, 17 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Pasal-pasal yang disebut Hadi terkait dengan perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik. Hadi menekankan bahwa semua pihak berhak memberikan masukan untuk memastikan RUU TNI sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” tambahnya.

Baca Juga  Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU Terbaru, Lengkap dengan Arti dan Tugasnya

Hadi memastikan bahwa semua masukan, termasuk usulan penghapusan larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Selain itu, pendapat dari ahli hingga akademisi akan didengarkan dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen. “Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai),” kata Hadi.

Sebelumnya, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usulan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024.

Usulan ini kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat, mulai dari pengamat hingga akademisi. Pasal 39 UU TNI 2004 menjelaskan beberapa larangan bagi anggota TNI, di antaranya: dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Baca Juga  Hadi Tjahjanto Tutup Layanan Top Up Judol di Minimarket

Pembahasan terkait penghapusan larangan berbisnis bagi personel TNI ini merupakan langkah penting dalam memastikan undang-undang yang ada tetap relevan dan sesuai dengan kondisi zaman. Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan secara komprehensif demi terciptanya regulasi yang lebih baik bagi TNI dan masyarakat Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait