JurnalLugas.Com – Satgas Pemberantasan Judol (Judi Online) telah mengumumkan langkah tegas dalam memerangi praktik judi online (judol) dengan menutup layanan top up game online yang terafiliasi di minimarket.
“Terkait dengan game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasaran kami adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa berbeda dengan top up untuk transaksi judi online. Transaksi judi online dapat dikenali melalui kode virtual yang muncul saat isi ulang.
“Pengisian pulsa di minimarket bisa juga untuk kebutuhan lain, bukan hanya untuk permainan judi online. Namun, jika digunakan untuk judi online, akan terlihat dari kode virtual atau akun yang digunakan,” jelas Hadi.
Sebagai Menkopolhukam, Hadi juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta bantuan TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan serta penutupan akun top up judi online tersebut.
“Saya telah meminta bantuan TNI dan Polri, terutama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up judi online. Dalam pelaksanaannya nanti, Polri akan menjadi ujung tombak,” kata Hadi.
Hadi menambahkan bahwa data demografis akan menjadi acuan dalam pelaksanaan operasi ini. Kepala PPATK akan memberikan data mengenai lokasi-lokasi dengan aktivitas top up judi online yang tinggi. Minimarket-minimarket yang terlibat dalam penjualan top up tersebut akan menjadi target utama penutupan.
Dengan langkah ini, Satgas Pemberantasan Judi Online berharap dapat meminimalisir praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.






