Hadi Tjahjanto Tutup Layanan Top Up Judol di Minimarket

JurnalLugas.Com – Satgas Pemberantasan Judol (Judi Online) telah mengumumkan langkah tegas dalam memerangi praktik judi online (judol) dengan menutup layanan top up game online yang terafiliasi di minimarket.

“Terkait dengan game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasaran kami adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” ujar Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Bacaan Lainnya

Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa berbeda dengan top up untuk transaksi judi online. Transaksi judi online dapat dikenali melalui kode virtual yang muncul saat isi ulang.

Baca Juga  PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online Transaksi Fantastis Tembus Rp600 Miliar

“Pengisian pulsa di minimarket bisa juga untuk kebutuhan lain, bukan hanya untuk permainan judi online. Namun, jika digunakan untuk judi online, akan terlihat dari kode virtual atau akun yang digunakan,” jelas Hadi.

Sebagai Menkopolhukam, Hadi juga menyatakan bahwa pihaknya akan meminta bantuan TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan serta penutupan akun top up judi online tersebut.

“Saya telah meminta bantuan TNI dan Polri, terutama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up judi online. Dalam pelaksanaannya nanti, Polri akan menjadi ujung tombak,” kata Hadi.

Baca Juga  Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Enam Jam Terkait Suap Gratifikasi Judi Online

Hadi menambahkan bahwa data demografis akan menjadi acuan dalam pelaksanaan operasi ini. Kepala PPATK akan memberikan data mengenai lokasi-lokasi dengan aktivitas top up judi online yang tinggi. Minimarket-minimarket yang terlibat dalam penjualan top up tersebut akan menjadi target utama penutupan.

Dengan langkah ini, Satgas Pemberantasan Judi Online berharap dapat meminimalisir praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait