JurnalLugas.Com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim mengumumkan penghapusan sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2024/2025. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan secara bertahap sejak 2021. Sebelumnya, siswa SMA harus memilih jurusan IPA, IPS, atau Bahasa.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan lebih kepada siswa dalam memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan rencana karier mereka.
“Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen untuk SD, SMP, dan SMA/SMK. Di kelas 11 dan 12 SMA, siswa yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya,” kata Anindito pada Kamis, 18 Juli 2024.
Sebagai contoh, seorang siswa yang berencana untuk melanjutkan studi di bidang teknik dapat memilih mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil biologi yang biasanya merupakan bagian dari jurusan IPA. Sebaliknya, siswa yang ingin berkarier di bidang kedokteran dapat fokus pada mata pelajaran biologi dan kimia tanpa terikat dengan matematika tingkat lanjut.
“Dengan demikian, siswa bisa lebih fokus membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi lanjutnya,” tambah Anindito. Ia juga menekankan bahwa sistem penjurusan seringkali membuat siswa terpaksa memilih jurusan tertentu tanpa mempertimbangkan minat dan bakat mereka, hanya karena jurusan IPA dianggap lebih prestisius dan memberikan lebih banyak pilihan program studi di perguruan tinggi.
Penghapusan sistem penjurusan ini juga bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap siswa non-IPA dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Dengan Kurikulum Merdeka, semua siswa lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke berbagai program studi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusan yang mereka pilih saat di SMA/SMK.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih eksploratif dan reflektif terhadap minat dan bakat mereka, serta memberikan mereka kebebasan untuk memilih mata pelajaran yang sesuai dengan rencana karier dan studi lanjut mereka. Melalui langkah ini, Kemendikbudristek berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan fleksibel, sesuai dengan visi Kurikulum Merdeka.






