JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan tetap menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan hal tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan paralel dengan Kejagung. Menurutnya, ada preseden kasus serupa, yakni perkara korupsi di Bank BJB.
“Seperti yang pernah terjadi pada kasus Bank BJB, ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sekaligus Kejagung. Jadi, peluang itu memang ada,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).
Budi merujuk pada kasus Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB. Di KPK, Yuddy diduga terlibat korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Sementara itu, Kejagung menjeratnya terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah anak usahanya.
Menurut Budi, KPK, Kejagung, dan Polri memiliki komitmen membangun sinergi agar penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, dapat berjalan selaras. “Intinya, kami menjaga harmoni dalam kerja sama antar-lembaga,” jelasnya.
Kasus Google Cloud dan Kuota Internet
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Sejumlah nama sudah diperiksa, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, eks Komisaris GoTo Andre Soelistyo, mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, hingga Nadiem Makarim sendiri pada 7 Agustus 2025.
KPK menegaskan bahwa kasus Google Cloud berbeda dengan perkara pengadaan Chromebook yang tengah ditangani Kejagung. Meski demikian, lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan korupsi dalam program kuota internet gratis yang dinilai berkaitan dengan proyek Google Cloud.
Kasus Chromebook di Kejagung
Di sisi lain, Kejagung kini fokus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, terutama pengadaan Chromebook.
Empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek),
- Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi),
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021),
- Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021).
Pada Kamis (4/9/2025), Kejagung resmi menambahkan nama Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus Chromebook tersebut. Penetapan ini membuat kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek semakin kompleks dengan adanya penyelidikan paralel dari KPK.
Sinergi Lintas Lembaga
Pengamat hukum menilai sinergi antar-penegak hukum menjadi kunci agar proses pengusutan tidak tumpang tindih. KPK dan Kejagung diharapkan bisa berbagi fokus sesuai dengan lingkup perkara.
Dengan kondisi ini, publik akan menantikan apakah KPK benar-benar akan menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus Google Cloud maupun kuota internet gratis, atau cukup mengandalkan hasil penyidikan Kejagung pada kasus Chromebook.






