JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), meski Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus Chromebook.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyelidikan Google Cloud masih berjalan. “Sampai saat ini prosesnya masih berlangsung, berbeda dengan kasus Chromebook,” ujarnya singkat, Kamis (04/09/2025).
Budi menambahkan, KPK belum bisa mengungkap rincian kasus Google Cloud karena masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Namun, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani pada 30 Juli 2025, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus. Nadiem sendiri diperiksa pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang masih terkait dengan kasus Google Cloud.
Sementara itu, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022. Empat tersangka telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dengan dua jalur penyelidikan yang berbeda, KPK dan Kejagung memastikan penanganan dugaan korupsi di sektor pendidikan tetap berjalan secara terpisah, namun konsisten untuk menuntaskan kasus secara profesional.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






