Operation Mirani 50 WNI Diselamatkan dari Perdagangan Orang di Australia

A woman's hands in front of her face.

JurnalLugas.Com – Sebanyak 50 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diselamatkan setelah menjadi korban perdagangan orang. Mereka dijual ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat kerja sama antara Polri dan Australian Federal Police (AFP) melalui operasi bernama Operation Mirani.

Bacaan Lainnya

“Modus operandinya adalah membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia, yaitu ke Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual,” ujar Djuhandani, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga  PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) Siap Go-Global Ekspansi ke Jepang dan Australia

Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Satu tersangka berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut, ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. Tersangka lainnya, berinisial SS alias Batman, ditangkap oleh kepolisian Australia pada 10 Juli 2024 di Sidney, Australia. SS bertindak sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sidney dan menampung para korban. Berdasarkan pengakuannya, jaringan prostitusi ini telah beroperasi sejak tahun 2019.

“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia mencapai kurang lebih 50 orang,” kata Djuhandani. “Dan tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 juta,” tambahnya.

Baca Juga  Wabah Flu Burung Merebak Amerika Serikat Larang Impor Produk Unggas dari Negara Bagian Victoria Australia

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait