JurnalLugas.Com – Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025 menjadi perhatian utama dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, kenaikan ini berpotensi menggerus ruang fiskal APBN yang sudah besar akibat beban belanja pegawai yang signifikan.
Dalam konteks ini, Bhima Yudhistira menyarankan agar kenaikan gaji PNS tidak melebihi 8%, dengan tujuan untuk mengkompensasi dampak inflasi dan mencegah terjadinya kecemburuan sosial dengan pekerja sektor swasta. Pasalnya, beberapa provinsi mengalami kenaikan upah buruh yang terbatas sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah juga dihadapkan pada sejumlah program prioritas baru pada tahun 2025, seperti makan siang gratis, pengembangan food estate, dan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang memerlukan alokasi anggaran besar. Hal ini menuntut pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan anggaran dengan cermat.
Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS bisa beragam bentuknya, termasuk peningkatan gaji pokok, penyesuaian tunjangan kinerja, atau pemberian insentif lainnya. Masyarakat diharapkan untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus mendatang.
Dokumen KEM-PPKF 2025 secara rinci menguraikan bahwa kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 akan terus mengikuti proses reformasi birokrasi, dengan fokus pada adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan kenaikan gaji PNS, pengelolaan ruang fiskal, dan prioritas penggunaan anggaran demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta keadilan sosial di Indonesia.






