JurnalLugas.Com – Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir. H. Zahir, kembali tidak menghadiri panggilan polisi untuk kedua kalinya. Ia dijadwalkan diperiksa oleh Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pemanggilan terbaru terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut dilakukan pada Kamis (25/7/24), namun Zahir tidak hadir. “Zahir tidak datang,” kata Kombes Hadi pada Jumat (26/7/24).
Meskipun Zahir tidak memenuhi panggilan tersebut, Kombes Hadi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, Hadi tidak menyebutkan apakah akan ada langkah penangkapan paksa terhadap Zahir.
Sebagai informasi, pada 29 Juni 2024, Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut telah menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara.
Setelah penetapan status tersangka pada awal Juli, pemanggilan terhadap Zahir untuk diperiksa sebagai tersangka juga sudah dilakukan, namun Zahir tidak menghadirinya.






