JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung, sebagai tersangka korupsi dana desa untuk periode 2019-2020.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan tersangka saudara DW, Kepala Desa Crabak,” ungkap Agung Riyadi, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Jumat 26 Juli 2024, di Ponorogo.
Agung menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang oleh DW. Salah satu bukti tersebut adalah surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun tidak menyebutkan detailnya, Agung menjelaskan bahwa hasil audit dari BPKP Jawa Timur menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada beberapa item pekerjaan di tahun 2019 dan 2020, tetapi rincian lengkapnya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses penyidikan,” tambah Agung.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DW tidak langsung ditahan. Namun, dia diwajibkan untuk melapor secara berkala ke kantor kejaksaan.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di Desa Crabak yang dilaporkan pada tahun 2021. Setelah audit BPKP selesai, DW dipanggil sebagai saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari rapat internal menetapkan DW sebagai tersangka.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka baru, Agung menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Potensi penambahan tersangka masih ada, kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Saat ini, DW dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.






