JurnalLugas.Com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa (Kades) dan pegawai negeri sipil terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan hari ini, 10 saksi diperiksa, tujuh di antaranya adalah kepala desa dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Mereka adalah SRD (Kepala Desa Patala Bumi), SRT (Kepala Desa Kuala Mulia), MRW (Kepala Desa Penyaguan), JAW (Kepala Desa Kelesa), ZLK (Kepala Desa Siambul), MKS (Kepala Desa Rumbai), dan SHR (Kepala Desa Danau Rumbai).
Selain kepala desa, tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah RMMM, seorang pegawai negeri sipil di KPP Pratama Rengat; RDG, seorang petani; dan AAS, seorang wiraswasta.
Pada 1 Agustus 2024, penyidik juga telah memeriksa delapan saksi lainnya, sebagian besar merupakan pegawai negeri sipil. Saksi-saksi tersebut termasuk ADS, PNS Sub-Koordinator Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; MT, mantan Kasubdin Program Dinas LHK; DKY, Sekretaris Dinas PPA Kabupaten Indragiri Hulu; AR, PNS Kabupaten Indragiri Hulu; RF, mantan Pj. Kepala Sub-Bagian Pertanahan dan Kependudukan; MS, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu; NKS, pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu; dan KMD, pensiunan Badan Pertanahan Nasional.
Harli Siregar menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap 18 orang saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam penyidikan terhadap beberapa korporasi, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
PT Duta Palma Group, yang dimiliki oleh Surya Darmadi, terlibat dalam kasus korupsi lahan sawit dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp100 triliun. Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.






