JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa OJK akan mengadopsi seluruh peraturan yang sebelumnya diterapkan oleh Bappebti.
Ini mencakup mekanisme perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang sudah ada. “Kami akan mempertahankan peraturan yang ada tanpa perubahan signifikan dalam hal siklus ketentuan tersebut,” katanya.
Peralihan kewenangan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025 atau paling lambat dua tahun setelah UU PPSK diberlakukan.
Hasan menegaskan bahwa OJK dan Bappebti telah menyiapkan rencana transisi secara intensif untuk memastikan proses perpindahan kewenangan ini berlangsung lancar.
Menurut data Bappebti, nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar.
Pada Juni 2024 saja, transaksi aset kripto mencapai Rp40,83 triliun, meningkat 354,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode tersebut mencapai Rp331,56 miliar.






