OJK Terbitkan Izin Baru untuk 36 Entitas Perdagangan Berjangka Ini Daftarnya!

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan derivatif nasional. Hingga 10 April 2025, OJK telah menerbitkan izin prinsip kepada 36 entitas yang bergerak di sektor perdagangan berjangka, dari total 71 pengajuan yang diterima regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan sektor jasa keuangan yang lebih transparan dan terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Dari total 71 permohonan yang masuk, sebanyak 36 entitas telah memperoleh persetujuan izin prinsip,” ungkap Inarno dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga  OJK Bongkar PT Investindo Public Optima Gunakan Logo Ilegal Waspadai Penipuan IPO

Secara rinci, 36 entitas yang telah disetujui terdiri dari:

  • 2 bursa perdagangan berjangka,
  • 2 lembaga kliring,
  • 9 pedagang berjangka penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA),
  • 17 pialang berjangka yang menjadi peserta SPA,
  • 3 pialang multilateral anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI),
  • 2 penasihat berjangka, serta
  • 1 bank penyimpanan margin.

Proses perizinan tersebut, lanjut Inarno, saat ini berjalan relatif lancar. Hal ini didukung oleh berbagai inisiatif OJK seperti sosialisasi hingga pelatihan teknis yang diberikan kepada pelaku usaha.

“OJK terus melakukan coaching clinic dan edukasi kepada seluruh pihak yang terlibat agar mereka memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses perizinan,” jelasnya.

Guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, OJK juga telah mengimplementasikan sistem digital perizinan berbasis komunikasi dua arah. Melalui sistem ini, pemohon dapat memantau progres pengajuan secara real-time serta mengetahui dokumen apa saja yang perlu dilengkapi.

Baca Juga  OJK Himbara Petakan Debitur UMKM Penghapusan Piutang Macet

“Pemohon dapat melakukan tracking terhadap proses perizinan yang sedang berlangsung. Kami berharap pendekatan ini dapat mempercepat dan menyederhanakan seluruh prosedur,” pungkas Inarno.

Langkah OJK ini menegaskan komitmennya dalam membangun fondasi ekosistem derivatif Indonesia yang kuat, terpercaya, dan kompetitif di tingkat global.

Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait