JurnalLugas.Com – Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK memeriksa seorang pejabat tinggi Pertamina sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah HS, yang merujuk pada Heru Setiawan, Vice President Corporate Strategic Planning PT Pertamina (Persero). Heru Setiawan dimintai keterangan lebih lanjut terkait rantai pasokan pembelian minyak mentah (crude oil) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Mogas 88.
Awalnya, KPK berencana memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena berbagai alasan. Surat panggilan terhadap Novianti Dian Pratiwiningtyas, yang menjabat sebagai Assistant/Analyst Crude Import & Exchange Opt. di PT Pertamina pada periode 2010–2016, kembali ke penyidik KPK. Selain itu, Rusnaedy, saksi lain yang menjabat sebagai PJS VP ISC PT. Pertamina, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan. Pemeriksaan terhadap Gigih Prakowo, Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, juga dibatalkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 10 September 2019. Sebelumnya, Bambang Irianto juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) hingga digantikan pada tahun 2015.
Berdasarkan konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada tahun sebelumnya, yaitu 2008, saat masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil), salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Bersama dengan sejumlah pejabat PES, Bambang Irianto diduga menentukan rekanan yang akan diundang untuk mengikuti tender, termasuk Emirates National Oil Company (ENOC), yang sering kali diundang dan akhirnya mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa ENOC hanya digunakan sebagai kamuflase, sehingga PES/PT Pertamina seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan minyak nasional (National Oil Company/NOC), padahal sebenarnya minyak tersebut berasal dari Kernel Oil.
Bambang Irianto diduga tetap mengarahkan undangan kepada NOC meskipun mengetahui bahwa NOC bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina. Lebih lanjut, Bambang juga diduga menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd, sebagai imbalan atas bantuan yang diberikannya kepada Kernel Oil.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






