JurnalLugas.Com – Pada Senin, 12 Agustus 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil di Rp1.401.000 per gram, sesuai dengan informasi dari laman resmi Logam Mulia. Harga ini tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada hari yang sama ditetapkan sebesar Rp1.253.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk yang melebihi nominal Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 ini bervariasi, yaitu 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan di Logam Mulia Antam pada Senin, 12 Agustus 2024:
0,5 gram: Rp750.000
1 gram: Rp1.401.000
2 gram: Rp2.742.000
3 gram: Rp4.088.000
5 gram: Rp6.780.000
10 gram: Rp13.505.000
25 gram: Rp33.637.000
50 gram: Rp67.195.000
100 gram: Rp134.312.000
250 gram: Rp335.515.000
500 gram: Rp670.820.000
1.000 gram: Rp1.341.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP dan 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan PT Antam Tbk, sehingga penting bagi calon pembeli untuk selalu memperbarui informasi sebelum melakukan transaksi.






