JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa untuk menjadi seorang pemimpin yang matang, dibutuhkan ujian-ujian sejarah. Menurut Hasto, ujian tersebut akan membentuk pemimpin dalam hal etika dan moralitas, yang menjadi dasar penting dalam kepemimpinan.
Pandangan ini disampaikan Hasto sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan peluang Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024. Hasto menekankan bahwa proses sejarah adalah alat penguji bagi seorang pemimpin untuk menunjukkan etika, moral, dan kemampuan dalam menjawab suara rakyat.
“Apakah pemimpin itu memiliki etika dan moral, serta kemampuan menjawab suara rakyat, adalah hal yang penting bagi PDI Perjuangan,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa kaderisasi yang dilakukan oleh PDIP bertujuan untuk memberikan pembelajaran terkait etika dan moral yang diperlukan oleh para pemimpin saat mereka menjabat, baik sebagai kepala daerah maupun kepala pemerintahan. “Karena itulah, kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” pungkas Hasto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat minimal usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus dihitung saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, berdampak pada rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mencalonkan Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024.
Dalam amar putusannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi saat mendaftar sebagai calon kepala daerah dan tidak perlu ada penafsiran tambahan terhadap ketentuan ini. Menurut Saldi, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 sudah cukup jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut.






