KPK Belum Terima Keppres Amnesti Hasto Padahal DPR Sudah Setuju

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga Jumat sore (1/8/2025), pihaknya belum menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Sejauh ini belum ada keppres yang kami terima,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, keterangan ini disampaikan untuk memberikan perkembangan terbaru kepada para jurnalis yang menunggu sejak pagi di markas KPK.

Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa keppres mengenai abolisi kliennya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut, kata Ari, akan segera dikirimkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Baca Juga  Korupsi Kuota Haji KPK Bidik Travel di Jabar, Jateng, dan Sulsel

DPR Sudah Beri Restu

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Persetujuan diberikan berdasarkan surat presiden tertanggal 30 Juli 2025, yang mencakup amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Selain amnesti untuk Hasto, DPR juga menyetujui permohonan abolisi bagi Tom Lembong.

Latar Belakang Kasus Hasto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Namun, untuk perkara dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

Uang Suap Rp400 Juta

Dalam persidangan terungkap bahwa Hasto menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang diperuntukkan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang itu bertujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu kursi DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang saat itu berstatus calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Baca Juga  Pengawasan Khusus Kaderisasi Parpol, Transparansi dan Biaya Politik

Keputusan Presiden Masih Dinanti

Meski DPR dan pemerintah sudah menyepakati pemberian amnesti, hingga kini KPK belum menerima keppres tersebut. Publik pun masih menunggu langkah selanjutnya dari Istana Negara terkait kelanjutan proses hukum Hasto Kristiyanto.

Berita selengkapnya dan perkembangan terbaru kasus ini dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait