JurnalLugas.Com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa lembaganya akan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai RUU Pilkada.
Dalam pernyataannya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024, Dasco menegaskan, “Kami akan memantau perkembangan yang ada dan memastikan bahwa DPR, sebagai perwakilan rakyat, akan mendengar suara masyarakat.” Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas penolakan luas dari masyarakat terhadap RUU tersebut.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk mematuhi tata tertib dan aturan dalam pelaksanaan rapat paripurna, guna mencapai keputusan yang bersifat demokratis. Sebagai contoh, rapat paripurna yang dijadwalkan pada hari Kamis ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi kuorum.
Awalnya, hanya 86 anggota DPR yang hadir, termasuk 10 dari Fraksi Gerindra. Meskipun rapat sempat diskors selama 30 menit, jumlah peserta tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan, yaitu 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Dasco belum memberikan kepastian kapan rapat paripurna akan dilanjutkan, mengatakan, “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku.”
Sebelumnya, DPR RI merencanakan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Kamis pagi. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam undangan resmi, disebutkan bahwa hanya RUU Pilkada yang menjadi agenda utama dalam rapat tersebut. Penjadwalan rapat paripurna ini merupakan hasil dari perubahan kedua jadwal acara DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, yang diputuskan dalam rapat konsultasi pada 20 Agustus 2024.






