JurnalLugas.Com – Pemerintah baru-baru ini menerapkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg, yang memicu polemik di masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai bahwa kebijakan ini diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai. Akibatnya, banyak masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, yang dikenal sebagai “gas melon.”
Kebijakan Pengendalian Distribusi LPG 3 Kg
Kebijakan ini awalnya diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga jual LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
Menurut Bahlil, Kementerian ESDM menerima banyak laporan terkait penyaluran LPG 3 kg yang tidak sesuai peruntukannya. LPG 3 kg merupakan produk bersubsidi yang seharusnya hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak yang tidak berhak tetap dapat mengaksesnya dengan mudah.
Respons Presiden Prabowo Subianto
Meskipun kebijakan ini datang dari Kementerian ESDM, Presiden Prabowo Subianto tidak secara langsung mengeluarkan instruksi terkait larangan tersebut. Namun, setelah melihat dampak luasnya, Presiden segera memanggil Bahlil Lahadalia ke Istana Kepresidenan untuk memberikan arahan lebih lanjut.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa beberapa kebijakan kementerian memang bisa berjalan tanpa persetujuan langsung dari Presiden. Namun, jika kebijakan tersebut menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, maka Presiden dapat turun tangan untuk melakukan intervensi.
Pengecer Beroperasi Kembali sebagai Subpangkalan
Sebagai bentuk penyesuaian, pemerintah akhirnya mengizinkan pengecer LPG 3 kg untuk kembali beroperasi, tetapi dengan status baru sebagai subpangkalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menormalkan kembali distribusi LPG bersubsidi tanpa melanggar regulasi.
Para subpangkalan kini diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang berfungsi untuk mencatat transaksi secara lebih transparan. Dengan aplikasi ini, pengecer bisa mencatat data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual yang diterapkan. Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg juga diwajibkan membawa KTP agar pendistribusiannya lebih terkontrol.
Kebijakan pengendalian distribusi LPG 3 kg bertujuan baik, yakni memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah kenaikan harga di tingkat pengecer. Namun, penerapannya yang mendadak dan minim sosialisasi menyebabkan keresahan di masyarakat.
Pemerintah kini melakukan penyesuaian dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan serta menerapkan sistem pencatatan digital melalui aplikasi Pertamina.
Untuk berita dan analisis lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.com.






