JurnalLugas.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik keputusan untuk membatalkan RUU Pilkada, dan menilai pembatalan tersebut sebagai bentuk respon terhadap suara rakyat. PKS, yang sebelumnya merupakan salah satu dari delapan fraksi di DPR yang mendukung RUU Pilkada untuk disahkan, kini mengakui keputusan ini sebagai langkah yang tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Juru Bicara PKS, M Kholid, mengungkapkan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada mencerminkan kehendak rakyat. “Keputusan ini merupakan langkah yang sesuai dengan harapan masyarakat. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Kholid dalam keterangannya pada Kamis (22/8/2024).
Kholid menambahkan pentingnya menjaga marwah demokrasi. “Semua pihak, termasuk partai politik, pemerintah, DPR RI, dan masyarakat, memiliki tanggung jawab dalam hal ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memutuskan untuk membatalkan RUU Pilkada dalam rapat malam pada Rabu (21/8/2024). Keputusan ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024.
Fraksi Gerindra memandang pembatalan ini sebagai langkah positif. “Panja telah membahas dengan transparan. Ini adalah keputusan yang bersejarah, di mana DPR kembali menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat dalam pembentukan undang-undang,” ujar Habiburakhman mewakili Fraksi Gerindra.
Fraksi PKS juga mendukung keputusan tersebut dan berharap agar pilkada serentak dapat berlangsung dengan tertib dan damai. “Fraksi PKS menerima rancangan UU Pilkada untuk dilanjutkan ke tingkat berikutnya,” kata Pimpinan Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Namun, Fraksi PDIP adalah satu-satunya fraksi yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan ini.






