JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram yang berasal dari Tawau, Malaysia. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara pada Rabu, 5 September 2024, di perairan Sungai Bandara, Kota Tarakan.
Kombes Pol. Budi Rachmat, Kabid Humas Polda Kaltara, menyatakan bahwa operasi ini didasari informasi intelijen yang kuat. Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat di jalur perairan yang sering digunakan sebagai rute penyelundupan narkoba.
Seorang pria berinisial “W”, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil diamankan ketika baru saja turun dari sebuah speedboat. Dalam pemeriksaan, ditemukan empat bungkus besar kristal sabu seberat enam kilogram yang disembunyikan dalam ember. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk handphone, tas selempang, dan makanan kemasan.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan kesiapan Ditpolairud Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Polda Kaltara juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.






