JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), telah menetapkan dua pasangan calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Cawabup) yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam keterangan resminya, Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati telah dilakukan dengan cermat. “Rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 telah selesai. Keputusan ini telah disepakati dan diresmikan melalui berita acara,” ungkap Zulhajji Siregar, di Sipirok, pada hari Minggu, 22 September 2024.
Dia menjelaskan bahwa dua pasangan calon yang telah ditetapkan adalah Dolly Pasaribu – Parulian Nasution dan Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga.
Zulhajji memberikan penegasan bahwa penetapan kedua pasangan calon tersebut sebagai peserta Pilkada sesuai dengan pengumuman resmi KPU Tapanuli Selatan Nomor:1883/PL.02.2-Pu/1203/2/2024. “Surat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan untuk Pilkada 2024 telah disahkan oleh seluruh komisioner dan pihak terkait,” tambahnya.
Setelah penetapan ini, KPU Tapanuli Selatan berencana untuk melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin, 23 September. Zulhajji menekankan bahwa kehadiran langsung dari kedua pasangan calon menjadi syarat mutlak dalam proses pengundian nomor urut tersebut.
“Pada saat pengundian nomor urut, para pasangan calon diwajibkan menghadiri acara tersebut secara langsung tanpa perantara,” jelas Zulhajji.
Dalam konteks Pilkada 2024, pasangan Dolly – Parulian akan mengikuti jalur independen. Sementara itu, pasangan Gus Irawan – Jafar Syahbuddin didukung oleh koalisi 12 partai, antara lain Partai Golkar, Gerindra, PDIP, PAN, Hanura, Nasdem, PPP, PSI, PKN, PKS, PKB, dan Demokrat.






