KPU Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tidak Boleh Maju Lagi

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi pada pemilihan berikutnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Ory di Padang pada Senin, 2 September 2024, menyusul adanya potensi calon tunggal di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Menurut Ory, jika suara yang diperoleh calon tunggal kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tersebut tidak dapat maju lagi di pemilihan selanjutnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Situasi ini muncul karena hingga penutupan masa pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni, yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, mulai dari 2 hingga 4 September 2024, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik terkait.

Baca Juga  Putusan MK Tak Dapat Dianulir DPR Johanes Tuba Helan KPU Harus Jalankan

Meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju, KPU tetap harus menjalankan proses Pilkada sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Ini termasuk menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang calon tunggal dalam Pilkada.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah dan tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, maka akan ada Pilkada ulang. Selain itu, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat yang ditugaskan oleh pemerintah hingga Pilkada berikutnya sesuai jadwal lima tahun sekali.

Baca Juga  Ketidaksinkronan PKPU Tungsura dengan UU Pilkada Bawaslu Minta Penjelasan KPU

Aturan ini ditegaskan oleh Idham untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan dengan baik, meskipun hanya ada satu calon yang bertarung dalam Pilkada.

Dengan demikian, jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, mereka tidak dapat mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait