JurnalLugas.Com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme pengaktifan kembali Sahroni di jajaran pimpinan komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut.
Menurut Nazaruddin, seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan keputusan internal MKD maupun regulasi perundang-undangan.
Sanksi Telah Selesai, Sahroni Kembali Bertugas
Nazaruddin menjelaskan bahwa Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025.
Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada yang bersangkutan pada 5 November 2025 dengan masa berlaku enam bulan. Masa sanksi tersebut dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
“Yang bersangkutan telah menjalani seluruh masa sanksi sesuai keputusan yang ditetapkan,” ujar Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, apabila merujuk pada putusan MKD, maka masa sanksi Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026. Dengan demikian, tidak ada lagi hambatan administratif maupun etik bagi Sahroni untuk kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
Usulan Resmi dari Partai NasDem
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali Sahroni juga didasarkan pada surat usulan resmi dari Partai NasDem tertanggal 19 Februari 2026.
Ia memastikan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Pengusulan dari partai berlaku efektif per 10 Maret 2026, mengingat DPR RI memasuki masa reses pada 19 Februari hingga 10 Maret 2026,” jelasnya singkat.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan adanya usulan resmi dari fraksi, maka pelantikan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dinyatakan sah secara prosedural.
Pastikan Kepatuhan pada Tata Tertib DPR
Penegasan dari MKD ini sekaligus menepis isu adanya pelanggaran etik atau prosedural dalam proses penetapan kembali pimpinan komisi. Nazaruddin menekankan bahwa MKD bekerja berdasarkan aturan dan keputusan kolektif, bukan pertimbangan di luar mekanisme formal.
Kembalinya Sahroni ke posisi strategis di Komisi III diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPR RI di bidang hukum dan keamanan, terutama dalam menghadapi berbagai agenda legislasi dan pengawasan ke depan.
Untuk informasi politik nasional terbaru dan analisis mendalam lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.






