JurnalLugas.Com – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Bob Hasan mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR telah mengembalikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada pemerintah. Keputusan ini diambil karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bob Hasan, politikus dari Partai Gerindra, menjelaskan bahwa Komisi III telah mengadakan diskusi mendalam melalui focus group discussions (FGD) terkait RUU tersebut. Dalam rapat yang digelar pada Senin (28/10/2024), Bob menyatakan kekhawatiran mengenai adanya persinggungan antara RUU Perampasan Aset dan peraturan TPPU.
“Banyak aturan dalam RUU ini yang bertentangan dengan konsep seperti money laundering, termasuk proses placement, replacement, dan layering. Kalau kita memiliki dua undang-undang dengan tujuan dan fungsi serupa, itu akan sulit diterapkan,” kata Bob.
Anggota Baleg DPR, Saleh P. Daulay, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya bergantung pada DPR. Menurutnya, pemerintah memiliki peran penting dalam penyusunan dan pengesahan undang-undang.
“50% dari proses pembentukan UU ada di DPR, dan 50% lainnya ada di pemerintah. Jadi, kalau ada keterlambatan dalam pengesahan, itu bukan hanya kesalahan DPR atau Baleg semata,” ujar Saleh, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Saleh juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara kementerian dan lembaga pemerintahan sering kali menjadi kendala. Beberapa peraturan mungkin tumpang tindih, sehingga proses pembahasan menjadi lambat. “Mereka harus duduk bersama terlebih dahulu. Setelah ada kesepakatan di internal pemerintah, barulah pembahasan bisa dilanjutkan di DPR,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset: Dari Era SBY hingga Jokowi
RUU Perampasan Aset telah dirancang sejak 2008 di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, langkah konkret baru terlihat pada era Presiden Joko Widodo. Pada 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait RUU ini. Sayangnya, hingga periode DPR 2019-2024 berakhir, pembahasan RUU ini belum juga dimulai.
Menteri Hukum dan HAM saat itu, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan internal terkait RUU Perampasan Aset. Surpres pun telah diserahkan ke DPR sebagai langkah awal. Namun, karena belum ada tindak lanjut dari DPR, pemerintah harus menunggu legislator baru untuk melanjutkan pembahasan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Kementerian Hukum dan HAM bersama Baleg DPR akan bekerja sama untuk menentukan apakah perlu dikeluarkan Surpres baru atau menggunakan yang sudah ada.
Menurut Supratman, carry-over pembahasan hanya bisa dilakukan jika RUU sudah masuk tahap pembahasan sebelumnya, sedangkan RUU Perampasan Aset belum sampai ke tahap itu.
Dengan adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah dan DPR, diharapkan RUU ini bisa segera dibahas dan disahkan, mengingat urgensinya dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.






