JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan ulang video di akun media sosial resminya pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dalam video itu, Gibran mengingatkan bahwa pernyataan tersebut pertama kali disampaikan pada Februari 2026 dan kembali dipublikasikan karena dinilai masih relevan dengan upaya reformasi penegakan hukum.
Menurut Gibran, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.
Negara juga harus mampu mengambil kembali seluruh aset yang berasal dari hasil tindak pidana agar kerugian negara dapat dipulihkan.
“Kalau ingin serius memberantas korupsi, koruptor harus dimiskinkan. Selain dipidana, aset hasil kejahatan juga harus kembali kepada negara,” ujar Gibran dalam pernyataannya.
Pengembalian Kerugian Negara Dinilai Masih Rendah
Wapres menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang belum diimbangi dengan tingkat pemulihan aset.
Berdasarkan data yang disampaikannya, potensi kerugian negara akibat perkara korupsi selama periode 2013–2022 mencapai sekitar Rp238 triliun.
Sementara itu, penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan sepanjang 2024 mencatat potensi kerugian sekitar Rp310 triliun, namun dana yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.
Gibran menilai angka tersebut menunjukkan masih banyak aset hasil korupsi yang belum berhasil ditarik kembali sehingga tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak lain yang terkait.
RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum
Dalam penjelasannya, Gibran menyebut RUU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menyita kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Regulasi itu tidak hanya menyasar kasus korupsi, tetapi juga dapat diterapkan terhadap hasil kejahatan lain seperti peredaran narkotika, pertambangan ilegal, pembalakan liar, penangkapan ikan secara ilegal, tindak pidana perdagangan orang, hingga praktik judi online.
Menurutnya, aset yang terbukti berasal dari aktivitas kriminal semestinya dapat dikembalikan kepada negara demi kepentingan masyarakat luas.
Mengacu pada Standar Internasional
Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari implementasi prinsip yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu meskipun proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat diselesaikan, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menurutnya, pendekatan tersebut telah diterapkan di sejumlah negara dan dinilai efektif untuk mengembalikan kerugian negara.
Meski mendukung percepatan pengesahan RUU, Gibran juga menekankan pentingnya pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai kalangan.
Ia menilai masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga profesional diperlukan agar regulasi yang lahir tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Pembahasannya harus transparan dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tegas terhadap pelaku, tetapi tetap melindungi pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Gibran menyinggung sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan perampasan aset hasil kejahatan, seperti Belanda, Singapura, Kolombia, dan Italia.
Di beberapa negara tersebut, aset yang disita dari pelaku kejahatan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan publik, mulai dari fasilitas pendidikan, pelayanan sosial, hingga berbagai sarana yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wapres berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus dikawal bersama sehingga menghasilkan regulasi yang efektif memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat.
Baca berita politik, hukum, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






