JurnalLugas.Com – Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terjadi ketika ia menjabat pada periode 2015-2016 di bawah pemerintahan Joko Widodo. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin impor gula, yang berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Dugaan Pelanggaran dalam Pemberian Izin Impor
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta. Padahal, sesuai aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), impor gula kristal putih hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. Selain itu, keputusan ini diambil tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi resmi dari Kemenperin.
Rincian Harta Kekayaan Tom Lembong
Sebagai pejabat publik, Lembong secara berkala melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir kali ia melaporkan asetnya pada tahun 2019, saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaannya mencapai Rp101,48 miliar. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:
- Surat Berharga: Rp94,57 miliar
- Kas dan Setara Kas: Rp2,09 miliar
- Harta Lainnya: Rp4,76 miliar
- Harta Bergerak Lainnya: Rp180,99 juta
- Utang: Rp86,89 juta
Fluktuasi Harta Kekayaan
Ketika Lembong diangkat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015, kekayaannya tercatat sebesar Rp101,13 miliar. Pada tahun 2016, saat ia mulai menjabat sebagai Kepala BKPM, kekayaannya mengalami penurunan menjadi Rp79,52 miliar. Namun, asetnya kembali melonjak pada 2017 menjadi Rp103,18 miliar dan menurun lagi pada 2018. Hingga akhir masa jabatannya di 2019, total kekayaan yang dilaporkan kembali ke angka Rp101,48 miliar.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong membuka pertanyaan besar tentang tata kelola dan transparansi kebijakan publik, terutama dalam sektor perdagangan strategis.
Meskipun Lembong dikenal memiliki kekayaan yang signifikan, tuduhan ini dapat mempengaruhi citra dan integritasnya sebagai mantan pejabat tinggi. Pemerintah dan penegak hukum diharapkan bisa mengusut kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam praktik birokrasi.






