Harga Emas Hari Ini Turun Begitu Juga Harga Buyback

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada Sabtu, 2 November 2024. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram turun Rp8.000, sehingga kini tercatat di angka Rp1.539.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan ke Rp1.391.000 per gram.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Bacaan Lainnya

Dalam setiap transaksi jual-beli emas, pajak menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Menguat

Besaran tarif pajak ini berbeda tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total transaksi buyback, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi yaitu 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penjual emas menerima jumlah setelah potongan pajak.

Daftar Harga Emas Antam per Gram

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tersedia pada Sabtu, 2 November 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp819.500
  • Emas 1 gram: Rp1.539.000
  • Emas 2 gram: Rp3.018.000
  • Emas 3 gram: Rp4.502.000
  • Emas 5 gram: Rp7.470.000
  • Emas 10 gram: Rp14.885.000
  • Emas 25 gram: Rp37.087.000
  • Emas 50 gram: Rp74.095.000
  • Emas 100 gram: Rp148.112.000
  • Emas 250 gram: Rp370.015.000
  • Emas 500 gram: Rp739.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

Ketentuan Pajak pada Pembelian Emas

Selain pada transaksi buyback, pajak juga dikenakan pada saat pembelian emas batangan. Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan di Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bukti pembayaran pajak atas pembelian tersebut.

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Sore Hari Ini Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat

Dengan memahami ketentuan pajak dan mengikuti update harga secara berkala, para pembeli dan penjual emas diharapkan dapat membuat keputusan yang bijaksana dan efisien. Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi Logam Mulia Antam agar mendapatkan informasi harga terbaru serta memahami peraturan perpajakan yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait