JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menarik produk makanan “Latiao” dari peredaran di masyarakat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan kasus keracunan makanan yang melibatkan produk tersebut di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pemekasan, dan Riau.
Latiao, sebuah makanan impor asal China yang populer karena teksturnya yang kenyal dan rasanya yang pedas gurih, diketahui terbuat dari bahan dasar tepung. Namun, berdasarkan investigasi dan pengawasan BPOM, produk ini terindikasi terkontaminasi oleh bakteri Bacillus cereus, yang diduga menjadi penyebab utama kejadian luar biasa (KLB) keracunan di berbagai daerah.
Kontaminasi Bacillus cereus pada Produk Latiao
Bacillus cereus adalah bakteri yang dapat menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Beberapa korban yang mengonsumsi Latiao melaporkan gejala serupa, yang kemudian diidentifikasi BPOM sebagai akibat dari kontaminasi bakteri ini. Sebagai langkah pengamanan, BPOM melakukan inspeksi di fasilitas gudang importir dan distributor yang terkait dengan produk ini, serta memastikan bahwa mereka wajib mengikuti standar cara peredaran pangan olahan yang baik (CPR-POP).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya pada 2 November 2024, menjelaskan bahwa pemeriksaan BPOM menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peredaran pangan, yang memperkuat alasan penarikan produk Latiao dari peredaran.
Kerjasama BPOM dan Kementerian Komunikasi dalam Penarikan Produk Online
Selain menarik produk Latiao yang beredar secara fisik, BPOM juga telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia untuk menindak penjualan produk tersebut di platform online. Surat edaran telah dikirim untuk meminta platform-platform digital men-take down produk Latiao yang diduga menyebabkan KLB ini. BPOM juga menginstruksikan para importir agar melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan produk tersebut kepada BPOM.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Konsumen
Untuk mencegah risiko kesehatan lebih lanjut, BPOM telah mengambil langkah pencegahan dengan cara:
- Mengamankan sementara seluruh produk olahan Latiao dari peredaran.
- Menangguhkan sementara registrasi dan importasi produk Latiao hingga proses pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut selesai dilakukan.
Taruna juga menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sembari BPOM terus melakukan penelusuran dan uji kelayakan guna memastikan keamanan konsumen.
Produk Latiao yang Terindikasi Kontaminasi Bacillus cereus
Produk-produk Latiao yang ditarik dan diduga terkontaminasi bakteri Bacillus cereus antara lain:
- C&J Candy Joy Latiao
- Luvmi Hot Spicy Latiao
- KK Boy Latiao
- Lianggui Latiao
Pentingnya Kesadaran dan Tindakan Konsumen
Penarikan produk Latiao ini menegaskan pentingnya kesadaran konsumen dalam memilih produk makanan yang aman dan mematuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh BPOM. BPOM terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk pangan olahan impor yang belum terverifikasi keamanannya. Dengan adanya penarikan ini, BPOM berharap dapat melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Konsumen diimbau untuk melaporkan kejadian serupa atau produk-produk yang diduga mencurigakan ke BPOM untuk langkah lebih lanjut. Melalui kolaborasi dengan kementerian terkait dan pengawasan yang ketat, BPOM berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia.






