JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah menunggu inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengundang mereka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU ini merupakan upaya strategis yang digagas guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sebelumnya dirintis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Melalui pemerintahan Pak Prabowo, kita melanjutkan program yang telah dirintis, termasuk agenda yang belum terselesaikan pada periode Presiden Jokowi,” kata Yusril, Selasa, 5 November 2024.
Yusril menjelaskan bahwa konsep perampasan aset dalam RUU ini meliputi tindak pidana lebih luas, bukan hanya korupsi. Lebih lanjut, aturan tersebut memungkinkan perampasan aset dari dugaan hasil kejahatan yang belum mendapatkan keputusan pengadilan, berbeda dengan mekanisme dalam hukum pidana konvensional.
Langkah Baru dengan Aturan Perampasan Aset yang Lebih Luas
RUU Perampasan Aset ini membawa terobosan baru, memungkinkan perampasan dilakukan meski tanpa adanya putusan final dari pengadilan pidana. Hal ini tentunya membuka peluang terjadinya perdebatan dari berbagai kalangan terkait asas kepastian hukum.
Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk para pakar dan tokoh masyarakat, selama proses pembahasan di DPR.
“Dengan adanya masukan yang konstruktif, kami berharap tercipta sebuah undang-undang yang tidak hanya baik, tetapi juga efektif dalam upaya memberantas kejahatan, khususnya korupsi,” ungkapnya.
Rencana Pembahasan RUU di DPR
Jika RUU Perampasan Aset mulai dibahas oleh DPR, pemerintah berencana membentuk tim yang akan dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pada periode sebelumnya, RUU ini telah diserahkan ke DPR oleh Presiden Jokowi dan direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menanti langkah DPR untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
“Sebagai penerus pemerintahan, kami sama sekali tidak bermaksud menarik RUU ini. Namun, kami menantikan kapan DPR akan melaksanakan pembahasan,” tambah Yusril.
Aspirasi Publik dan Prioritas Legislasi di DPR
Sejauh ini, Badan Legislasi DPR telah melakukan pengumpulan aspirasi terkait RUU ini melalui undangan kepada berbagai lembaga dan organisasi. RUU Perampasan Aset, bersama dengan RUU Pemilu, sering kali menjadi usulan prioritas dari lembaga-lembaga yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Pimpinan Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa masukan dari Komisi III DPR, yang memiliki wewenang khusus dalam urusan hukum dan keamanan, penting untuk memastikan bahwa RUU ini dapat masuk dalam Prolegnas 2024-2029.
Melalui pengesahan RUU ini diharapkan pemerintah dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana dapat segera disita oleh negara tanpa harus menunggu proses hukum yang berlarut-larut.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu mengatasi korupsi secara efektif, dan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk menjaga integritas bangsa.






