JurnalLugas.Com — Kebijakan pemerintah yang akan mengakhiri keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memunculkan perhatian serius dari kalangan legislatif. DPR menilai langkah penataan tenaga pendidik memang penting, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan stabilitas pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan guru.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa guru yang mengajar di sekolah negeri nantinya harus berstatus ASN atau PPPK. Aturan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya peran guru honorer dalam sistem pendidikan formal milik pemerintah.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pemerintah perlu memastikan proses perubahan status tenaga pendidik dilakukan secara bertahap dan realistis. Menurutnya, kondisi pendidikan di lapangan tidak bisa disamaratakan.
“Penataan guru memang diperlukan, tetapi transisi harus disiapkan matang agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal,” ujar Hetifah.
Ia menilai masih banyak sekolah negeri yang sangat bergantung pada guru non-ASN, terutama di wilayah pelosok dan daerah dengan keterbatasan tenaga pendidik. Jika penghapusan guru honorer dilakukan tanpa solusi konkret, maka risiko kekurangan guru dinilai akan semakin besar.
Data yang dihimpun DPR menunjukkan jumlah guru non-ASN di Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta orang. Selama bertahun-tahun mereka menjadi penopang utama pendidikan, khususnya di kawasan yang belum mampu dipenuhi guru ASN.
Komisi X DPR juga meminta pemerintah mempercepat pembukaan formasi ASN dan PPPK untuk sektor pendidikan. Rekrutmen dinilai harus dilakukan secara besar dan merata agar sekolah tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar ketika aturan mulai berlaku penuh pada 2027.
“Banyak sekolah masih bertahan karena keberadaan guru honorer. Jangan sampai siswa menjadi korban akibat transisi yang tidak terencana,” kata Hetifah.
Selain persoalan jumlah, DPR turut menyoroti distribusi guru yang masih timpang antarwilayah. Beberapa daerah disebut memiliki tenaga pengajar cukup, sementara daerah lain mengalami krisis guru hingga harus mengandalkan tenaga non-ASN.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis kondisi riil. Langkah tersebut dianggap penting agar kebijakan penataan tenaga pendidik tidak memperlebar ketimpangan pendidikan nasional.
DPR juga mendukung skema PPPK Paruh Waktu yang tengah disiapkan pemerintah sebagai solusi sementara. Skema itu dipandang dapat menjadi jembatan transisi sebelum seluruh tenaga pendidik diangkat menjadi ASN atau PPPK penuh waktu.
Meski begitu, DPR mengingatkan bahwa perubahan status administrasi saja tidak cukup. Pemerintah diminta turut menjamin kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kepastian karier bagi para guru yang selama ini telah mengabdi dalam dunia pendidikan.
Isu penghapusan guru honorer diperkirakan akan menjadi perhatian besar di sektor pendidikan dalam beberapa bulan ke depan. Selain menyangkut kebijakan reformasi birokrasi, keputusan tersebut juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar jutaan siswa di Indonesia.
Informasi berita nasional lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






