Australia Larang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial Bagaimana Indonesia

JurnalLugas.Com – Pemerintah Australia telah mengumumkan rencana untuk melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial, sebuah langkah yang dipandang perlu untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Langkah ini diungkapkan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, pada tanggal 7 November 2024.

Dalam pernyataannya, Perdana Menteri Albanese menegaskan bahwa media sosial memiliki dampak merugikan terhadap anak-anak. “Media sosial merugikan anak-anak kita, dan saya meminta waktu untuk menghentikan hal ini… Saya ingin para orang tua dan keluarga di Australia tahu bahwa pemerintah mendukung Anda… Usia yang diusulkan pemerintah adalah 16 tahun,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Albanese Australia Akan Akui Palestina Merdeka

Keputusan ini telah dibahas dalam rapat kabinet pada tanggal 4 November, dan Albanese mengonfirmasi bahwa rencana ini akan dibahas dalam rapat Kabinet Nasional pada keesokan harinya. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi undang-undang yang akan berlaku efektif 12 bulan setelah mendapat persetujuan.

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah Australia tidak berencana menetapkan sanksi denda bagi pelanggaran terhadap kebijakan ini. Sebagai gantinya, Albanese mengungkapkan bahwa seorang komisioner keselamatan yang ditunjuk khusus akan bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi undang-undang ini.

“Pihak pengelola akan menggunakan platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah yang wajar guna mencegah akses (oleh mereka yang berusia di bawah 16 tahun),” tambah Albanese.

Langkah pengaturan usia minimum ini sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pemerintah Australia. Pada September lalu, Perdana Menteri Albanese telah menyatakan bahwa undang-undang tentang batas usia minimum untuk media sosial akan disahkan sebelum akhir tahun ini.

Baca Juga  PM Albanese Menang Pemilu Pilih Indonesia Jadi Negara Pertama Dikunjungi

Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan untuk menetapkan batas usia antara 14 hingga 16 tahun sebagai upaya mengurangi dampak negatif media sosial bagi anak-anak dan remaja.

Jika undang-undang ini benar-benar disahkan, Australia akan menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas untuk melindungi remaja dari paparan media sosial yang berlebihan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para orang tua dalam menjaga kesejahteraan mental dan emosional anak-anak mereka di tengah perkembangan dunia digital yang pesat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait