Polres Asahan Berhasil Amankan 4 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi

cooked heroin drugs and injection syringe on black background

JurnalLugas.Com – Polres Asahan, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengamankan empat orang nelayan asal Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara. Keempatnya bertindak sebagai kurir dan bertugas mengangkut narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram serta 86.500 butir pil ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Awal

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H., dalam press release yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Mulyoto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi adanya kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan mengambil narkoba dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Informasi ini diterima pada Senin, 11 November 2024, dan segera ditindaklanjuti oleh tim Sat Narkoba Polres Asahan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polrestabes Medan Bekuk Dua Kurir Sabu 31 Kg Warga Tanjung Balai Asahan Terancam Hukuman Mati

Kronologi Penangkapan

Pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Sat Narkoba menemukan kapal sesuai informasi yang diberikan. Kapal tersebut berisi empat orang berinisial AP (34) sebagai nahkoda atau tekong, serta EA (33), AM (31), dan MY (33) sebagai Anak Buah Kapal (ABK), yang semuanya merupakan warga Desa Air Joman Baru.

Setelah kapal berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik teh Tiongkok yang berisi narkotika jenis sabu, serta 12 toples plastik yang diduga berisi pil ekstasi.

Pemilik dan Upah yang Diterima

Menurut Kapolres Asahan, barang haram tersebut diduga milik seorang warga Malaysia berinisial A, yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui. Para tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 200 juta untuk tugas ini. Mereka menyebut bahwa ini adalah kali kedua mereka berperan sebagai kurir narkoba.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Baca Juga  Modus Baru! Sabu 30 Kg dari Malaysia Digagalkan Polda Sumut di Langkat

Dalam kesempatan yang sama, AP sebagai nahkoda kapal mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Ia mengaku bahwa uang yang diterima dari pekerjaan ilegal tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan untuk kebutuhan ekonomi keluarga.

Keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap jaringan pengiriman narkoba lintas negara ini menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait